Undang Undang Jurnalistik - Bekerja sebagai kuli tinta atau wartawan memiliki risiko kerja yang besar. Bukan karena berhadapan dengan alat-alat berat atau mesin, melainkan harus menyuarakan keadilan dan kebenaran yang mungkin saja akan menyinggung pihak-pihak yang berkuasa. Berhadapan dengan penguasa yang menggunakan kekuasaannya dengan menghalalkan segala cara dapat mengancam jiwa para jurnalis.
Banyak kasus yang diterima wartawan, mulai dari penganiayaan, penculikan, sampai pembunuhan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para pekerja jurnalistik ini dilindungi oleh hukum. Ya, harus ada undang undang jurnalistik yang memayungi para jurnalis dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Undang Undang Jurnalistik
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir atas pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.
Oleh karena itu, perlu adanya satu payung hukum yang melindungi para pekerja pers nasional. Pada Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers diatur masalah kemerdekaan pers.
Dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). Sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kemerdekaan pers ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Adanya perhatian terhadap para jurnalis yang dituangkan dalam undang-undang dan kode etik jurnalistik menandakan bahwa pers dibutuhkan dan dilindungi kehadirannya sebagai corong informasi bagi masyarakat. Sejak zaman sebelum kemerdekaan, peran pers sangat penting terhadap usaha-usaha melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Berbagai upaya diplomatik dan politik melalui perundingan dan sebagainya dapat disuarakan secara internasional melalui media massa. Untuk itu, undang-undang pers ini diharapkan menjadi payung hukum bagi para jurnalis, sehingga lebih fokus dan objektif dalam menyiarkan informasi kepada publik.
Pentingnya Jurnalistik
Di zaman sekarang, media itu terangkai dalam berbagai macam bentuk produk jurnalistik. Macam-macam media tersebut adalah media cetak, media elektronik, dan media internet. Surat kabar, tabloid, dan buletin terangkai dalam bentuk produk jurnalistik yang dinamakan dengan media cetak.Sementara itu, untuk media elektronik ada stasiun televisi dan radio, dan yang terakhir tentu saja media internet yang sekarang sedang berkembang dengan hadirnya portal-portal berita berbentuk website.
Media informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, semakin bertambahnya kemajuan teknonologi informasi, maka semakin canggih pula media yang dapat menunjang informasi tersebut, sehingga para jurnalistik pun semakin bersaing untuk mendapatkan informasi.
Di Indonesia juga mengalami perkembangan media informasi. Dahulu, media informasi di dapatkan dari media cetak, itu pun hanya ada beberapa saja yang terbit. Media cetak yang ada berupa koran dan majalah. Media tersebut berisi berita-berita politik, ekonomi, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat Indonesia.
Waktu itu, media cetak masih jarang ditemui karena perusahaan media cetak masih sedikit, sehingga beredarnya pun hanya di kota-kota besar saja. Selain itu, konsumen media cetak waktu itu hanya orang-orang kalangan ekonomi menengah ke atas. Jadi, media cetak waktu itu masih bersifat ekslusif.
Selain media cetak, media elektronik waktu itu yang dapat dijadikan media informasi adalah radio dan televisi. Orang-orang yang ingin mengetahui informasi mengenai keadaan negara Indonesia, mereka mendapatkan informasi melalui berita nasional yang disiarkan oleh kantor berita nasional.
Masyarakat yang tinggal di pedesaan atau jauh dari perkotaan, biasanya mendapatkan informasi dari radio atau televisi. Akan tetapi, televisi waktu itu masih sedikit yang mempunyainya. Radio juga hanya orang-orang yang mampu membelinya yang mempunyai radio.
Memang keadaan ekonomi di Indonesia waktu itu masih belum maju. Barang-barang elektronik masih terbilang mahal, sehingga hanya orang-orang yang mampu membelinya saja yang mempunyai barang tersebut.
Seiring dengan perkembangan zaman, media informasi mengalami perkembangan juga. Kebutuhan manusia akan informasi juga semakin meningkat dan keadaan ekonomi di Indonesia semakin meningkat.
Media cetak mengalami perkembangan juga. Perusahaan media cetak mulai banyak yang berdiri dan melebarkan pemasarannya sampai pedesaan. Orang-orang yang berada jauh dari perkotaan dapat menikmati media cetak tersebut.
Jenisnya pun menjadi bermacam-macam. Mulai dari koran harian sampai bulanan, tabloid, majalah, dan buletin. Informasi yang diberikan pun bukan hanya sekadar tentang politik atau ekonomi yang sedang terjadi, tapi juga ada bidang hiburannya yang tercantum dalam media tersebut.
Konsumen media cetak ini pun bukannya hanya dari kalangan ekonomi mengah ke atas saja, tapi kalangan ekonomi mengengah ke bawah juga sudah dapat menikmati informasi dari media cetak tersebut. Harga yang terjangkau oleh semua kalangan tersebut, membuat semua kalangan mampu untuk membeli dan menikmati informasi yang diberikan oleh media tersebut.
Jenis media cetak pun sudah bermacam-macam. Semua usia mempunyai media cetak masing-masing. Dari anak-anak sampai orang tua pun punya jenisnya. Media cetak berupa tabloid merupakan media informasi yang dikonsumsi oleh kalangan anak-anak dan remaja.
Majalah mancanegara dan koran dari luar negeri pun ada yang beredar di Indonesia. Ada juga masyarakat yang membutuhkan informasi dari luar tersebut. Meskipun hanya segelintir orang saja yang mengonsumsi majalah dan koran luar tersebut.
Media elektronik pun tidak kalah menariknya dengan media cetak. Bahkan media cetak menjadi terlupakan karena perkembangan media informasi berupa elektronik dan digital yang semakin canggih.
Informasi yang didapat melalui media elektronik dan digital sangat mudah dan cepat, serta up to date. Sarana yang mendukung untuk media elektronik dan digital tersebut juga mudah didapatkan.
Kemudahan tersebut menjadikan media cetak dan media elektronik dan digital semakin bersaing. Akan tetapi, masing-masing media mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Hal tersebut membuat seorang jurnalistik dituntut untuk memberikan berita atau informasi yang menarik bagi para penikmat media tersebut. Informasi yang diberikan oleh produk-produk jurnalistik tersebut memiliki beberapa hal yang menjadi dasar, yaitu sebagai berikut.
1. Bersifat tentang kebiasaan dan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.
Sebagai contoh kita bisa melihat, apa yang dibutuhkan masyarakat sekarang, harga handphone, jadwal bioskop, berita-berita bencana alam, informasi olahraga, dan lain-lainnya.2. Informasi yang bersifat memerlukan perhatian dari masyarakat.
Seperti misalnya kondisi ekonomi, politik, sosial yang sedang terjadi. Sebagai contoh, kita tentunya sering kali melihat adanya berita di berbagai media seperti bencana alam, berita tentang naiknya harga kebutuhan dan lain-lainnya.3. Menyampaikan hal-hal baru.
Biasanya ini terkait dengan konten dari masing-masing produk jurnalistik. Contohnya adalah sekarang ini ada beberapa berita yang menampilkan tentang lifestyle, kesehatan, bahkan berita yang mengajak dan memotivasi kita untuk mampu mengelola keuangan sendiri.Informasi dari kegiatan-kegiatan jurnalistik tersebut mempunyai kandungan yang dapat merubah sikap, pendapat serta membujuk masyarakat untuk menanggapi informasi tersebut. Dan kategori pemberitaan yang diberikan dari beberapa produk jurnalistik yang tersaji saat ini selain mengambarkan berita, bisa juga menampilkan komentar atau ulasan.
Komentar atau ulasan di media cetak biasanya terjadi pada rubrik-rubrik opini, sementara itu dalam media elektronik, seperti televisi atau radio disampaikan dalam bentuk sesi tanya jawab yang ditampilkan secara visual.
Sementara itu, dalam media internet, melalui sebuah rubrik yang dikenal dengan citizen journalism, di mana masyarakat yang bukan jurnalis atau wartawan pun bisa memberikan berita mereka sendiri.
4. Bersifat advetorial.
Di mana produk jurnalistik ini memberitakan sebuah informasi dari beberapa perusahaan tentang produk-produk mereka, berupa berita atau informasi yang dibutuhkan mereka.Tetapi, apa yang paling penting adalah tampilan pemberitaan yang akan dipaparkan dalam produk-produk jurnalistik. Setiap tulisan yang dibuat haruslah selalu mengandung konsep dasar jurnalistik yaitu, 5W+1H, yaitu what, who, where, when, why dan how.
Semua terapan tersebut wajib digunakan oleh para wartawan dalam setiap penyajian beritanya. Bahkan masyarakat yang ingin menyampaikannya dalam bentuk citizen journalism, yang tentu saja harus berdasarkan undang undang jurnalistik dan kode etik jurnalistik.